Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur menetapkan tarif angkutan naik 30 persen dari tarif awal. Sopir angkutan yang terlanjur mematok tarif di atas ketetapan itu pun diminta untuk menyesuaikan atau akan diberi saksi tegas.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Aris Haryanto mengatakan kenaikan tarif tersebut sudah berdasarkan rumus perhitungan dan disetujui oleh pimpinan daerah.
Baca juga: 19 Koruptor Bebas dari Lapas Sukamiskin |
"Iya tarif angkutan naik 30 persen dari tarif awal, ini sudah berdasarkan hasil hitungan yang mengacu perundang-undangan. Jadi dengan adanya kenaikan BBM, tarif angkutan juga disesuaikan," kata dia, Rabu (7/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya dengan ketentuan kenaikan 30 persen tersebut, angkutan di wilayah perkotaan naik tarif Rp 1 rupiah, dari yang semua Rp 3.000 menjadi Rp 4.000 per orang untuk jarak jauh ataupun dekat.
"Untuk anak sekolah yang semula tarifnya Rp 1.500 jauh dekat, sekarang jadi Rp 2.000 per siswa," kata dia.
Sementara itu, untuk ongkos angkutan elf menuju Cianjur selatan naik Rp 10 ribu. "Kenaikan itu juga sudah sesuai dengan perhitungan naik 30 persen," kata dia.
Dia mengaku jika saat ini pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK), namun penyesuaian tarif tersebut sudah bisa diterapkan.
Bahkan jika nanti SK sudah turun dan masih ada yang menetapkan tarif di atas ketentuan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.
"SK-nya masih proses di bagian hukum, tapi sudah bisa diterapkan. Kami minta yang kemarin naikan di atas 30 persen agar menyesuaikan dengan ketentuan pemerintah, jika tidak kami akan sanksi tegas," ujarnya.
(mso/mso)