
Tamara Bleszynski Buka Suara Usai Gugatan Rp 34 M Kakak Ditolak: Itu Fitnah!
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan Rp 34 miliar yang dilayangkan oleh kakak Tamara Bleszynski, Ryszard.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan Rp 34 miliar yang dilayangkan oleh kakak Tamara Bleszynski, Ryszard.
Tamara Bleszynski kini bisa menegaskan tuduhan wanprestasi yang dilayangkan sang kakak adalah fitnah!
Sidang wanprestasi Ryszard terhadap Tamara Bleszynski soal pengobatan ayahnya senilai Rp 34 miliar diputus majelis hakim PN Jakarta Selatan secara e-court.
Tamara Bleszyinski bicara soal kemenangan sesungguhnya setelah gugatan Rp 34 miliar yang dilayangkan kakaknya, Ryszard ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Gugatan wanprestasi yang diajukan Ryszard Bleszynski terhadap Tamara Bleszynski ditolak oleh hakim.
Berita kali ini datang dari Tamara Bleszynski, ada apa dengannya?
Tamara Bleszynski dilaporkan kakaknya, Ryszard Bleszynski ke Polda Jawa Barat atas dugaan pencemaran nama baik.
Tamara Bleszynski menyebut bahwa sidang putusan wanprestasi terhadapnya digelar di PN Jaksel pada Selasa (3/10). Namun, sidang tersebut harus ditunda.
Sidang putusan wanprestasi yang di Tamara Bleszynski ditunda.
Tamara Bleszynski vs Ryszard Bleszynski belum juga selesai. Ternyata, Ryszard juga melaporkan Tamara ke Polda Jabar terkait dugaan pencemaran nama baik.