Belajar dari Kasus Tamara Bleszynski, Pentingnya Bangun Proyek Izin Tetangga

Belajar dari Kasus Tamara Bleszynski, Pentingnya Bangun Proyek Izin Tetangga

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 11 Jun 2024 06:36 WIB
Ilustrasi Pembangunan Infrastruktur
Foto: Shutterstock/
Jakarta - Ketika membangun sebuah proyek di permukiman, tentunya memerlukan izin warga sekitar. Hal itu perlu dilakukan agar jelas waktu dan proyek yang dibangun seperti apa.

Contohnya seperti terjadi pada aktris Tamara Bleszynski, yang terganggu akibat pembangunan proyek di samping rumahnya. Sebab, hingga dini hari proyek tersebut masih dilakukan dan mengganggu waktu istirahatnya.

Dalam video yang diunggah di akun Instagramnya, @tamarableszynskiofficial, Tamara sempat menanyakan surat izin pembangunan proyek lantaran masih dilakukan hingga tengah malam. Namun, hal itu tidak diindahkan oleh tukang proyeknya.

"Saya minta coba lihat surat izinnya dong. Saya minta surat izinnya dong lihat. Masih bisa. Jam segini beroperasi. Saya minta surat izin karena harus ada surat izin lho," ujarnya dalam video yang diunggah di Instagram, dilihat detikProperti, Senin (10/6/2024).

Adanya surat izin maupun izin warga sekitar diperlukan ketika sedang membangun sebuah proyek. Hal ini diperlukan agar warga sekitar bisa bersiap dan maklum jika ada sedikit gangguan saat pengerjaan proyek, misalnya terkait dengan bising yang ditimbulkan.

"(Saat bangun proyek perlu izin warga sekitar?) Harus, bukan hanya perlu," kata Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono kepada detikProperti.

Senada, Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar juga menuturkan penting untuk mendapatkan izin warga sekitar saat akan memulai pembangunan sebuah proyek. Adanya izin dari warga ini juga diperlukan agar surat izin pembangunan bisa diterbitkan.

"Kalau perlu izin sekitar itu pasti karena bagian dari prosedur perizinan," ujarnya kepada detikProperti.

Jika tidak ada izin dari masyarakat sekitar, kata Rizal, masyarakat yang merasa terganggu karena adanya aktivitas pembangunan bisa melakukan teguran hingga gugatan. Persetujuan dari masyarakat bisa diwakilkan dari RT/RW maupun kelurahan setempat.

"Kalau memang tidak persetujuan dari masyarakat, dalam posisi ini, ya masyarakat mempunyai hak untuk melakukan gugatan ataupun melakukan teguran terhadap pelaksana proyek," ungkapnya.


(abr/dna)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads