Awal Mula Tamara Bleszynski Digugat Kakak Rp 34 Miliar

Tim detikcom
|
detikPop
Tamara Bleszynski.
Tamara Bleszynski (Foto: Dok. Instagram @tamarableszynskiofficial)
Jakarta - Tamara Bleszynski akhirnya bisa bernapas lega setelah menang dalam kasus gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh kakaknya, Ryszard Bleszynski, sebesar Rp 34 miliar.

Kuasa hukum Tamara, T Djohansyah, mengungkapkan bintang film Air Terjun Pengantin itu sangat bersyukur atas kemenangan ini.

"Dia bilang bersyukur, bersyukur, bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa mengenai hal ini," ujar T Djohansyah saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan.

Tamara tidak bisa mengungkapkan rasa syukurnya selain dengan kata bersyukur.

Djohansyah juga menambahkan, "Harapan kami ke depannya adalah mari kita utamakan kebaikan dan kemanusiaan. Mencari jalan baik sesama saudara yang berperkara ini, tidak ada kata terlambat untuk kebaikan bagi semua pihak."

Perseteruan antara Tamara Bleszynski dan kakaknya bermula dari dugaan penggelapan aset warisan berupa Hotel Bukit Indah di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat. Tidak lama setelah itu, Tamara dituduh wanprestasi terhadap biaya pengobatan ayahnya dengan tuntutan sebesar Rp 34 miliar.

Namun, gugatan Ryszard ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tak puas dengan putusan tersebut, Ryszard mengajukan banding, yang kembali berujung negatif.

Dalam unggahan di Instagramnya, Tamara Bleszynski menyampaikan terima kasih kepada semua orang yang telah memberikan doa dan dukungan atas kasus ini.

"Alhamdulillah berkat segala doa-doa dan usahamu kak," tulis salah satu akun penggemarnya.

"Terima kasih, ya," balas Tamara Bleszynski singkat.

Awal Mula Gugatan

Tamara Bleszynski digugat saudara kandung, Ryszard Bleszynski di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terjadi gegara belum membayar pengobatan ayahnya, Zbigniew Bleszynski. Ia digugat senilai Rp 34 miliar.

Susanti Agustina selaku kuasa hukum Ryszard Bleszynski menjelaskan kronologi kesepakatan antara kedua saudara kandung tersebut untuk pengobatan ayah mereka.

"Pada tanggal 26 Desember 2001 dalam surat pernyataan tergugat (Tamara) telah sepakat dengan penggugat menyepakati untuk pembayaran di Hospital El. Camino California, Amerika Serikat untuk pengobatan almarhum ayahnya, Pak Bleszynski sebesar kurang lebihnya USD 103.000 yang akan ditanggung, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," terang Susanti Agustina kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

"Tetapi sampai saat ini (sudah) 21 tahun tidak pernah dibayar (oleh Tamara Bleszynski)," tegasnya.

Pada awalnya, Ryszard Bleszynski tak mempermasalahkan hal tersebut. Namun, karena Tamara Bleszynski melaporkannya ke Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu atas dugaan penggelapan, akhirnya ia memutuskan untuk menggugat soal pengobatan ayah mereka yang terjadi 21 tahun lalu.

"Awalnya klien kami tidak pernah memikirkan itu lagi, tetapi karena ulah Tamara yang membuat laporan di Polda Jawa Barat pada Desember 2021 mengatakan klien kami diduga melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHPidana pada Hotel Bukit Indah Puncak," jelasnya.

"Di mana digelapkannya? Hotelnya masih ada, saham masih tetap tidak berubah, malah justru Tamara tidak pernah peduli dengan hotel tersebut, bagaimana membiayai karyawan-karyawan hotel," terang Susanti Agustina.

Susanti Agustina mengatakan pada saat hotel terjadi kebakaran, Tamara Bleszynski sama sekali tak ikut turun tangan. Akan tetapi, Tamara selalu meminta deviden.

"Saat itu pernah terjadi kebakaran di tahun 2005 yang handle semua justru klien kami. Tapi anehnya Tamara selalu meminta deviden, ini hotel tidak untung dan sudah diaudit oleh akuntan publik," jelas pengacara Ryszard Bleszynski.


(dar/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO