Seorang terdakwa berinisial Aditya Andjar Nugroho (34) yang merupakan anggota polisi divonis 8 tahun penjara dalam kasus aniaya tahanan hingga tewas. Sidang vonis tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Senin (11/12/2023).
Aditya merupakan polisi berpangkat brigadir yang didakwa memerintahkan orang lain untuk menganiaya korban hingga akhirnya tewas.
Pantauan detikJateng, selama persidangan Aditya yang mengenakan atasan kemeja putih dan celana hitam panjang hanya diam tertunduk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pembacaan vonisnya, Hakim Ketua Rudy Ruswoyo didampingi oleh Hakim Anggota Veronica Sekar Widuri dan Kopsah menjatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa.
"Menjatuhkan pidana terdakwa subsider pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan," kata Hakim Rudy dalam persidangan, Senin (11/12/2023).
Vonis tersebut lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama tujuh tahun.
Ada beberapa faktor menurut hakim yang memberatkan dan meringankan. Namun, majelis hakim menilai faktor yang memberatkan lebih banyak daripada yang meringankan.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa seorang anggota kepolisian. Perbuatan terdakwa menyebabkan almarhum Oki meninggal dunia. Lalu terdakwa berbelit-belit di persidangan. Sedangkan keadaan yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan," terang Hakim Rudy.
Dalam persidangan Hakim Rudy juga mengungkapkan alasan yang membuat keputusan vonis delapan tahun tersebut. Majelis hakim menganggap, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana.
"Dengan menyuruh melakukan penganiayaan yang menyebabkan mati, sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," ujarnya.
Usai pembacaan vonis, terdakwa Aditya langsung diminta untuk berkoordinasi dengan tim kuasa hukumnya yang mendampingi terdakwa selama persidangan.
"Kami bakal pikir-pikir terlebih dahulu," kata AKP Agus Sasongko selaku kuasa hukum terdakwa sekaligus Kasubbag Hukum Polresta Banyumas kepada majelis hakim.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa bernama Aditya Andjar Nugroho (34) dituntut 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Purwokerto Pranoto dan Dwiana Martanto saat sidang agenda pembacaan tuntutan di PN Purwokerto, Selasa (28/11) lalu.
"Saudara terdakwa dinyatakan bersalah, dituntut dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan," kata Pranoto saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Aditya.
Pranoto memaparkan tuntutan tersebut tak lepas dari pasal yang disangkakan kepada Aditya. Yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dapat menyebabkan bahaya maut.
(ahr/rih)