Empat anggota polisi yang bertugas di Sat Reskrim Polresta Banyumas menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus penganiayaan hingga berujung kematian tahanan berinisial OK di Pengadilan Negeri Purwokerto. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto menuntut empat orang anggota polisi dengan hukuman penjara yang berbeda.
Sidang yang digelar pada Selasa (28/11/2023) sore tersebut dipimpin oleh Hakim Veronica Sekar Widuri, didampingi oleh Hakim Yunianto Agung Nurcahyo dan Kopsah. Saat jalannya persidangan, keempat terdakwa tampak tertunduk.
Terdakwa berinisial AAN (34) lebih dahulu dibacakan tuntutan oleh JPU Kejari Purwokerto, Pranoto dan Dwiana Martanto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara terdakwa dinyatakan bersalah, dituntut dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dikurangi masa tahanan," kata Pranoto saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa AAN, Selasa (28/11/2023).
Pranoto memaparkan tuntutan tersebut tak lepas dari pasal yang disangkakan kepada AAN. Yakni Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dapat menyebabkan bahaya maut.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa mengungkapkan ada beberapa hal yang menjadikan AAN sebagai salah satu terdakwa yakni, setelah AAN melakukan penahanan terhadap korban OK, kemudian AAN memasukkan OK ke dalam kamar tahanan nomor 1 di Polresta Banyumas.
Terdakwa juga menganiaya korban dan memicu tahanan lain ikut menganiaya korban yang dituduh mencuri kendaraan bermotor itu.
Sedangkan untuk ketiga terdakwa berinisial AAW (39), ALA (25), dan IMA (36), JPU menuntut masing-masing 6 tahun penjara.
"Kepada ketiga terdakwa dinyatakan bersalah, dituntut dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan," kata Dwiana Martanto pada saat menuntut tiga terdakwa yakni AAW, ALA, dan IMA, yang berkasnya terpisah dengan terdakwa AAN.
Ketiga terdakwa ini dianggap oleh jaksa bersalah karena melakukan kekerasan terhadap OK setelah dilakukan penangkapan oleh mereka.
Setelah mendengar tuntutan tersebut, tiga pengacara yang mendampingi keempat terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap para terdakwa. Sehingga hakim Veronica pun memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa (5/12/2023).
"Sidang tanggal 5 Desember, untuk pembelaan dari penasehat hukum," kata Hakim Veronica.
Seperti diketahui, seorang tahanan seorang tahanan terduga kasus pencurian sepeda motor berinisial OK (26) warga Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, tewas dengan kondisi penuh luka. Orangtua korban mengungkapkan anaknya ditangkap pada 17 Mei 2023 dalam kondisi sehat.
Setelah itu OK dikabarkan meninggal dunia dengan kondisi penuh luka. Pihak keluarga yang merasa adanya kejanggalan akhirnya memperkarakan persoalan tersebut.
Hingga akhirnya ditetapkan empat orang polisi sebagai terdakwa dan 10 orang tahanan yang diduga turut melakukan penganiayaan hingga menyebabkan OK meninggal dunia.
(ahr/dil)