
Tidak Punya Wewenang, MKMK Tak Ubah Putusan MK soal Usia Capres-Cawapres
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia capres-cawapres.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia capres-cawapres.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres-cawapres.
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang lagi soal batas usia capres/cawapres, atas permohonan mahasiswa Uinusa. Sidang rencana digelar Rabu (8/11).
Pakar hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar juga meminta Mahkamah Konstitusi menyidangkan ulang soal syarat capres-cawapres. Ini bunyi permohonannya dan alasannya.
PSI mengaku kecewa dengan putusan MK yang menetapkan syarat umur capres-cawapres tetap 40 tahun. PSI menyebut ada diskriminasi golongan umur dalam putusan itu.