Mahkamah Konstitusi (MK) bakal kembali menggelar sidang terkait syarat usia capres-cawapres pada Rabu (8/11). Sidang kali ini digelar untuk permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia atas nama Brahma Aryana.
Dilansir detikcom, Brahma Aryana dalam permohonannya berharap bahwa hanya kepala daerah selevel gubernur saja yang dapat maju sebagai calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) di bawah usia 40 tahun. Sedangkan kepala daerah di bawah level gubernur tidak.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah dimaknai Mahkamah Konstitusi dalam Putusan No 90/PUU-XXV2A23 terhadap frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah' bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai 'yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'. Sehingga bunyi selengkapnya 'Berusia paling rendah 40 tahun atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan kepala daerah pada tingkat provinsi'," bunyi permohonan Brahma dikutip detikcom dari website MK, Selasa (7/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonan itu juga, Brahma yang memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah menyebut tidak ada kepastian hukum dalam frasa 'kepala daerah'. Putusan MK yang sebelumnya dinilai menimbulkan kerancuan dan pro kontra.
"Terdapat persoalan konstitusionalitas pada frasa 'yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'. Di mana tidak terdapat kepastian hukum pada tingkat jabatan apa yang dimaksud pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Sehingga timbul pertanyaan, apakah hanya hanya pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat Provinsi saja? Atau juga pada Pemilihan Kepala Daerah tingkat kabupaten/kota? Atau pada pemilihan kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten kota? Demikian pula pada pemilu pada pemilihan DPR saja? Atau pada tingkat DPRD tingkat Provinsi saja? Atau kabupaten/kota saja? Atau pada kesemua tingkatannya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota?" paparnya.
MK akan menggelar sidang permohonan Brahma Aryana ini pada Rabu (8/11) siang. Namun tidak disebut apakah permohonan akan langsung diputuskan hari itu juga atau akan ada sidang lanjutan.
"Jadwal sidang Rabu, 8 November 2023, pukul 13:30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," demikian keterangan jadwal sidang sebagaimana dikutip detikcom pada Selasa (7/11/2023).
(des/des)