
Video: MKMK Ucapkan Sumpah Perpanjangan Masa Tugas, Kembali Dipimpin Palguna
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan sumpah perpanjangan masa tugas hingga 31 Desember 2025.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan sumpah perpanjangan masa tugas hingga 31 Desember 2025.
Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan sumpah perpanjangan masa tugas di depan Ketua MK Suhartoyo.
Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Delapan hakim konstitusi diadukan ke MKMK terkait putusan MK pada Agustus 2024.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dan Arief Hidayat dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik.
MKMK menerima audiensi dari para aktivis 98 dan guru besar yang menolak pengesahan RUU Pilkada. MKMK memastikan siap mengawal putusan MK.
"Putusan MKMK sejak awal mengandung cacat bawaan," kata Waka Komisi III DPR Habiburokhman.
MKMK mengatakan bahwa PTUN tidak berwenang mengadili putusan MKMK. Putusan MKMK sudah bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lagi setelahnya.
Mei lalu, Anwar dilaporkan ke MKMK karena Anwar mengajukan saksi ahli bernama Rullyandi untuk PTUN. Padahal Rullyandi pihak beperkara di MK. Ini putusan MKMK.
Pengacara Zico Leonardo Djagardi Simanjuntak melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Majelis Kehormatan MK (MKMK).