Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar juga mengajukan permintaan agar Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan ulang soal syarat capres-cawapres. Berikut bunyi permohonan gugatannya.
Dilansir detikNews, Ketua Departemen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum UGM (FH UGM) itu dalam permohonannya meminta putusan MK Nomor 90 dibatalkan MK.
"Menyatakan pembentukan Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," bunyi permohonan penggugat sebagaimana tertuang dalam gugatan yang dilansir website MK, Senin (6/11/2023), dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny Indrayana juga ikut menjadi penggugat. Dalam gugatan itu, keduanya meminta MK membuat putusan sela.
"Menyatakan menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023. Menyatakan menangguhkan tindakan/kebijakan yang berkaitan dengan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PU-XXI/2023," pinta Zainal dan Denny.
Alasan Zainal dan Denny yaitu Putusan Putusan 90/PUU-XXI/2023 turut serta diadili oleh YM. Anwar Usman yang saat itu posisinya adalah Paman dari Gibran Rakabuming Raka bin Joko Widodo (Presiden RI). Hubungan tersebut terjalin akibat yang bersangkutan menikah dengan adik Presiden, Idayati.
Diketahui, Putusan 90/PUU-XXI/2023 juga dijadikan dasar oleh Gibran Rakabuming Raka (keponakan Yang Mulia Anwar Usman) mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Presiden RI dalam Pemilu 2024.
"Seharusnya, Yang Mulia Anwar Usman mengundurkan diri dalam Perkara 90/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, ketika YM. Anwar Usman terlibat dalam Putusan 90/-PUU/XXI/2023, jelas-jelas hal itu menjadikan Putusan a quo tidak memenuhi syarat formil dan menjadi tidak sah," ujarnya.
Selain itu, syarat formil sebuah putusan yang diatur dalam Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman tidak hanya mengikat hakim di bawah Mahkamah Agung, namun juga hakim di Mahkamah Konstitusi. Pasal 17 ayat (5) tersebut yang menggunakan frasa 'seorang hakim', dengan huruf 'h' kecil, yang artinya generik berlaku untuk semua hakim. Bukan 'Hakim' dengan huruf besar, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ketentuan Umum angka 5, yang memang hanya dimaksudkan untuk hakim agung dan peradilan di bawahnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Komentar Terbanyak
UAD Bikin Rudal Merapi Antipesawat, Mampu Kunci Target dengan Cepat
Pakar UGM Sebut Pajak Toko Online Langkah Positif, tapi...
Israel Tuduh Iran Luncurkan Rudal Saat Gencatan Senjata, Ancam Serang Teheran