Alasan MKMK Tak Ubah Syarat Usia Capres-Cawapres Hasil Putusan Anwar Usman

Nasional

Alasan MKMK Tak Ubah Syarat Usia Capres-Cawapres Hasil Putusan Anwar Usman

tim detikNews - detikJateng
Selasa, 07 Nov 2023 20:02 WIB
MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Alasan MKMK Tak Ubah Syarat Usia Capres-Cawapres Hasil Putusan Anwar Usman - MKMK membacakan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua MK Anwar Usman, Selasa (7/11/2023). Foto: Rifkianto Nugroho
Solo -

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia capres-cawapres. Meski begitu, Ketua MK, Anwar Usman tetap ditetapkan bersalah dan melanggar etik hingga harus diberhentikan.

Anggota MKMK Wahiduddin Adams mengatakan, MKMK tidak memiliki wewenang dalam menilai putusan MK sehingga tak bisa mengubah apapun. Padahal, Anwar Usman yang membuat keputusan dinyatakan bersalah dan tetap dipecat sebagai Ketua MK.

"Bahwa meskipun kewenangan Majelis Kehormatan menjangkau dan mencakup segala upaya dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat serta Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, tidak terdapat kewenangan Majelis Kehormatan untuk melakukan penilaian hukum terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi, terlebih lagi turut mempersoalkan perihal keabsahan atau ketidakabsahan suatu Putusan Mahkamah Konstitusi," kata Wahiduddin dalam sidang, di Gedung MK, Jakpus, Selasa (7/11/2023), seperti dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut dijelaskan, MKMK tak bisa mengubahnya lantaran itu malah akan melampaui kewenangan dengan mendudukkan Majelis Kehormatan seakan memiliki superioritas legal tertentu terhadap Mahkamah Konstitusi.

"Bahwa posisi Majelis Kehormatan dengan superioritas legal tertentu adap Mahkamah Konstitusi tersebut akan sama artinya dengan Majelis Kehormatan melecehkan prinsip kemerdekaan yang melekat pada Mahkamah Konstitusi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman sekaligus melabrak sifat final dan mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

ADVERTISEMENT
MKMK kembali menggelar sidang dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik hari ini. Persidangan digelar secara tertutup.MKMK kembali menggelar sidang dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman terkait dugaan pelanggaran etik hari ini. Persidangan digelar secara tertutup. Foto: Ari Saputra

Namun, Wahiduddin menegaskan bahwa MKMK berpendirian menolak atau sekurang-kurangnya tidak mempertimbangkan isu dalam laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang berkaitan dengan permintaan Pelapor untuk melakukan penilaian.

"Penilaian itu berupa pembatalan, koreksi, atau meninjau kembali, terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," katanya.

"Termasuk juga dalam hal ini, Majelis Kehormatan tidak akan masuk melakukan penilaian terhadap aspek teknis yudisial Mahkamah Konstitusi in casu Hakim Konstitusi yang merupakan yang merupakan perwujudan pelaksanaan prinsip kemerdekaan hakim konstitusi," tambah Wahiduddin.

Jadi kesimpulannya, MKMK menyatakan tidak berwenang menilai putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres. Diketahui, putusan itu terkait warga Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi capres atau cawapres asalkan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu/Pilkada.

Sementara itu diketahui, MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat. Bahkan, jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK langsung dicopot saat sidang putusan.

Sidang tersebut dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11).

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusan, Selasa (7/11), dikutip dari detikNews.

"Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," lanjutnya.




(cln/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads