
Syarat Vaksin Penumpang Kereta Api Dicabut, PT KAI Imbau Tetap Jaga Prokes
Sesuai arahan Menko PMK Muhadjir Effendy, PT KAI mencabut syarat vaksin untuk perjalanan kereta api. Berikut informasi selengkapnya dari KAI.
Sesuai arahan Menko PMK Muhadjir Effendy, PT KAI mencabut syarat vaksin untuk perjalanan kereta api. Berikut informasi selengkapnya dari KAI.
Penumpang kereta api saat ini sudah tidak wajib vaksin. PT KAI telah mencabut aturan tersebut.
KAI tetap menganjurkan calon penumpang melakukan vaksinasi. KAI juga mendorong kepada penumpang untuk mematuhi protokol kesehatan selama perjalanan.
Sentra vaksinasi di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen dipenuhi calon pemudik. Sebab, vaksinasi masih menjadi syarat wajib perjalanan kereta api jarak jauh.
PeduliLindungi kini berganti SatuSehat Mobile. Pelanggan KAI diimbau membawa bukti vaksin.
Bagi masyarakat yang sebentar lagi pulang kampung atau mudik edisi NATARU, jangan lupa simak syarat perjalanan kereta api terbaru di sini.
Ada aturan dalam syarat perjalanan kereta api jarak jauh terhitung mulai Senin (15/8/2022). Apa saja aturannya?
Ada syarat terbaru bagi penumpang kereta api, salah satunya wajib divaksin booster. Bagi Anda yang belum divaksin, PT KAI siapkan 3 lokasi vaksinasi di Sumut.
Persyaratan kereta api terbaru telah dirilis oleh pihak PT KAI. Aturan baru itu perlu diketahui sebelum bepergian menggunakan kereta api.
Syarat perjalanan kereta api terbaru kembali diatur pemerintah. Hal itu karena mempertimbangkan kondisi COVID-19 yang masih mewabah di Indonesia.