KAI Siapkan 3 Lokasi Vaksin Booster untuk Penumpang Kereta Api di Sumut

KAI Siapkan 3 Lokasi Vaksin Booster untuk Penumpang Kereta Api di Sumut

Datik Haris Molana - detikSumut
Selasa, 26 Jul 2022 19:00 WIB
Penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang sudah mendapatkan dua kali vaksin (lengkap) atau booster tak perlu lagi tes COVID-19. KAI akan memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes). (dok KAI Daop 1)
Ilustrasi. (Dok. KAI)
Medan -

Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru tentang persyaratan naik kereta api (KA) yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 72 Tahun 2022. Dalam aturan itu, bagi pelanggan yang ini bepergian dengan KA wajib sudah vaksinasi dosis ketiga (booster).

Pihak PT KAI hanya memberangkatkan pelanggan yang telah memenuhi persyaratan sesuai regulasi pemerintah. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan.

Untuk membantu pelanggan yang ada di Sumut melengkapi syarat perjalanan, PT KAI Divre I Sumut telah membuka layanan vaksinasi. Ada tiga tempat pelayanan tersebut, yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  1. Stasiun KA Tebing Tinggi
  2. Stasiun KA Rantauprapat
  3. Klinik Mediska Medan

Tidak hanya itu, PT KAI Divre I SU juga menyediakan layanan pemeriksaan antigen di beberapa stasiun, yakni:

  1. Stasiun Medan, jam operasional 06.00 - 19.00 WIB dan 06.00 - 22.30 WIB (weekend)
  2. Stasiun Tebing Tinggi, jam operasional 07.30 - 17.00 WIB
  3. Stasiun Kisaran, jam operasional 08.00 - 20.00 WIB
  4. Stasiun Rantauprapat jam operasional 06.00 - 14.45 WIB dan 06.00 - 22.30 WIB (weekend)
  5. Stasiun Mambang Muda, jam operasional 08.30 - 16.00 WIB
  6. Stasiun Tanjung Balai, jam operasional 07.30 - 19.30 WIB.

Manager Humas PT KAI Divre I SU, Mahendro Trang Bawono mengatakan layanan vaksinasi dan antigen yang disediakan PT KAI Divre I SU tersebut merupakan upaya KAI untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19 pada transportasi kereta api, sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

"Pelanggan KA dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk melengkapi syarat perjalanan KA sesuai aturan yang berlaku. Bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," ujar Mahendro.
Untuk diketahui, sejak Minggu 17 Juli 2022, persyaratan naik kereta api sekarang wajib. Hal itu tertuang dalam SE Kemenhub No 72 Tahun 2022.

Berikut syarat lengkap perjalanan kereta api di Sumut:

Perjalanan Jarak Jauh

  • Pelanggan yang sudah vaksin dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
  • Pelanggan yang sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan yang sudah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.-Pelanggan yang tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan anak-anak dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika baru mendapatkan vaksin dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
  • Pelanggan anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Perjalanan Lokal dan Aglomerasi

  • Pelanggan sudah vaksin minimal dosis pertama.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.
  • Pelanggan yang tidak/belum vaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Pelanggan anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.



(dhm/dpw)


Hide Ads