Migrasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile, KAI Imbau Bawa Bukti Vaksin

Migrasi PeduliLindungi ke SatuSehat Mobile, KAI Imbau Bawa Bukti Vaksin

Erliana Riady - detikJatim
Kamis, 02 Mar 2023 11:16 WIB
Boarding kereta api menggunakan SatuSehat Mobile
Aplikasi SatuSehat Mobile (Foto: Erliana Riady/detikJatim)
Blitar -

Migrasi aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat Mobile dimulai per 1 Maret 2023. PT KAI mengimbau para pelanggan untuk menunjukkan dokumen vaksin saat melakukan boarding.

Dokumen vaksin tersebut dapat berupa soft copy yang ditunjukkan di handphone ataupun dokumen fisik. Pelanggan untuk sementara waktu, diimbau membawa dokumen vaksin sebagai antisipasi jika validasi status vaksin pelanggan saat boarding mengalami gangguan.

"Biar saat boarding nggak membuka dulu aplikasi SatuSehat. Karena selama proses migrasi, mungkin saja ada banyak gangguan," kata Manager Humas KAI Daop 7 Madiun Supriyanto dalam rilis yang diterima detikJatim, Kamis (2/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KAI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang mengelola aplikasi SatuSehat Mobile. Ia akan menginformasikan lebih lanjut apabila proses migrasi telah selesai dan integrasi dengan sistem boarding sudah normal seperti semula.

"Kalau nanti semua sudah normal dan terintegrasi dengan sistem boarding, kami akan informasikan kembali ke para pelanggan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI untuk membantu proses validasi dokumen kesehatan calon pelanggan sejak 23 Juli 2021. Melalui integrasi tersebut, data vaksinasi pelanggan akan muncul pada layar komputer petugas pada saat proses boarding.

Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan.

"Terintegrasinya aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, juga untuk menghindari pemalsuan dokumen," ujar Supriyanto.

Adapun syarat naik kereta api sejauh ini masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022. Yakni, wajib booster vaksin COVID-19 untuk pelaku perjalanan antar kota.




(hil/dte)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads