Masyarakat yang belum menjalani vaksinasi COVID-19 kini sudah bisa melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini mencabut syarat vaksin untuk penumpangnya.
Pencabutan persyaratan tersebut diumumkan oleh PT KAI melalui akun Twitter. Mereka menyebut kebijakan ini menindaklanjuti instruksi dari Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
"Selamat sore. Sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun,Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA," demikian informasi yang disampaikan KAI, lewat akun Twitter resminya, dikutip dari detikNews, Selasa (16/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski vaksinasi sudah tidak menjadi syarat bagi penumpang, PT KAI tetap meminta penumpang tetap menjaga protokol kesehatan, termasuk mengenakan masker.
"Menggunakan masker, suhu tubuh <37.3β°C, serta selalu menjaga pola hidup bersih & sehat," tulis KAI.
Imbauan yang dikeluarkan PT KAI itu sejalan dengan surat Menteri Perhubungan No KA.201/1/1 Phb 2023 tanggal 17 April 2023 perihal Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pasca Pencabutan kebijakan PPKM.
Sebelumnya, pada masa mudik lebaran 2023 lalu, PT KAI masih memberlakukan syarat vaksin terhadap para penumpangnya. Penumpang yang telah dewasa dan berusia di atas 18 tahun wajib telah menjalani vaksinasi lengkap dengan dosis ketiga.
Adapun penumpang dengan rentang usia 6-17 tahun pada masa angkutan lebaran lalu wajib telah menjalani vaksin hingga dosis kedua.
Sedangkan saat itu, syarat vaksin tidak berlaku bagi anak berusia di bawah 6 tahun.Penumpang anak-anak hanya wajib dengan pendampingan.
(ahr/rih)