Sesuai dengan arahan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, PT KAI mencabut syarat vaksin untuk perjalanan kereta api. Informasi itu disampaikan KAI melalui akun Twitter resminya.
"Selamat sore. Sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun,Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA," demikian informasi yang disampaikan KAI lewat akun Twitter resminya, Selasa (16/5/2023), dikutip dari detikNews.
Meski demikian, PT KAI mengimbau penumpang agar senantiasa menjaga protokol kesehatan, termasuk mengenakan masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menggunakan masker, suhu tubuh <37.3β°C, serta selalu menjaga pola hidup bersih & sehat," tulis KAI.
Imbauan PT KAI itu sejalan dengan surat Menteri Perhubungan No KA.201/1/1 Phb 2023 tanggal 17 April 2023 perihal Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pasca Pencabutan kebijakan PPKM.
Seperti diketahui, pada masa mudik lebaran 2023, PT KAI masih memberlakukan syarat vaksin terhadap para penumpangnya. Penumpang dewasa dan berusia di atas 18 tahun wajib telah menjalani vaksinasi lengkap dengan dosis ketiga.
Sedangkan penumpang dengan rentang usia 6-17 tahun pada masa angkutan lebaran 2023 wajib telah menjalani vaksin hingga dosis kedua.
(dil/ahr)