
Liburan Nataru Tiba! Cek Syarat Naik Kereta Api dan Layanan Vaksin di Stasiun
Libur Nataru tiba! Berbagai moda transportasi memberikan kebijakan baru terkaiit penumpang. Begitu pula Kereta Api, simak selengkapnya!
Libur Nataru tiba! Berbagai moda transportasi memberikan kebijakan baru terkaiit penumpang. Begitu pula Kereta Api, simak selengkapnya!
Syarat naik kereta api Nataru 2022 telah dirilis pemerintah. Aturan ini wajib diketahui masyarakat sebelum bepergian pada masa Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Libur Nataru menggoda traveler untuk bepergian. Jika ingin naik kereta api, kamu wajib vaksin booster.
Ada aturan baru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan soal syarat perjalanan dengan Kereta Api (KA) jelang Nataru. Berikut pembahasan selengkapnya.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan syarat baru naik kereta. Cek di sini rinciannya.
Cek di sini syarat baru naik kereta jarak jauh mulai 19 Desember.
Informasi syarat naik kereta api Desember 2022 perlu diketahui untuk persiapan menjelang libur hari natal 2022 dan tahun baru 2023.
KAI telah menutup layanan tes antigen atau PCR di stasiun. Namun KAI akan tetap layani traveler yang ingin booster.
Syarat naik kereta api terbaru telah diperbaharui melalui Surat Edaran terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub terbaru.
Vaksin COVID-19 booster jadi syarat perjalanan terbaru bepergian. Mulai hari ini, ketentuan naik kereta api adalah sebagai berikut.