
Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Sudah Vaksin 2 Dosis Tak Perlu PCR/Antigen
Penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes COVID-19.
Penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes COVID-19.
Para calon penumpang yang akan kembali ke kampung halaman perlu memperhatikan syarat mudik naik kereta berikut.
Menjelang cuti bersama dan libur lebaran 1443 H, syarat perjalanan naik kereta api mengalami pembaruan. Jika tidak lengkap, penumpang ditolak naik kereta.
Menyikapi perkembangan pandemi virus Corona, pemerintah melakukan pembaruan pada syarat-syarat perjalanan domestik entah itu naik kereta atau pesawat.
Pengin tahu rincian syarat terbaru naik kereta? Langsung cek infografis berikut ini.
Syarat perjalanan kereta api terbaru kembali diatur pemerintah. Hal itu karena mempertimbangkan kondisi COVID-19 yang masih mewabah di Indonesia.
Persyaratan naik kereta api lokal dan jarak jauh diatur dalam SE Kemenhub terbaru. Simak informasinya berikut ini.
Apakah naik kereta harus swab? Pertanyaan ini mulai dicari tahu karena adanya pelonggaran PPKM. Bagaimana aturan terbaru naik kereta api?
Syarat terbaru naik kereta dirangkum dalam infografis berikut ini
Pada masa Angkutan Tahun Baru 2022 terdapat ketentuan baru. Daop 1 Jakarta memastikan seluruh penumpang yang berangkat telah memenuhi syarat dan sehat.