Ada aturan baru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan soal syarat perjalanan dengan Kereta Api (KA) jelang Nataru. Berikut pembahasan selengkapnya.
Anak usia 6 hingga 12 tahun yang belum divaksinasi sudah bisa melakukan perjalanan dengan kereta api. Syaratnya, memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Itu sejalan dengan aturan baru yang diterbitkan Kementerian Kesehatan soal syarat perjalanan. Aturan itu diterbitkan pada Senin, 19 Desember 2022.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan yang dimaksud yakni SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
"Perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan dengan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya dikutip detikFinance, Senin (19/12/2022).
Namun, penumpang tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan KA, dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu.
Dalam membantu masyarakat mendapatkan layanan vaksin, KAI juga telah bekerja sama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan.
"KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan, dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan sehat," tutur Joni.
Syarat Naik KA Jarak Jauh
1. Usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin ketiga (booster).
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
2. Usia 6-12 tahun
- Wajib vaksin kedua.
- Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin.
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2 dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Jika pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan.
3. Usia 13-17 tahun dan di bawah 6 tahun
- Wajib vaksin kedua.
- Berasal dari perjalanan luar negeri tidak wajib vaksin.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama.
- Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid rest antigen atau RT-PCR.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
- Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Jika pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
(sun/dte)