
Naik Kereta Api Melebihi Relasi Akan Didenda, Simak Aturannya
Penumpang kereta api sengaja melebihi relasi perjalanan akan didenda hingga berujung dilarang naik kereta api sementara waktu.
Penumpang kereta api sengaja melebihi relasi perjalanan akan didenda hingga berujung dilarang naik kereta api sementara waktu.
Traveler yang ingin bepergian menggunakan kereta api perlu menyimak aturan terbaru yang berlaku mulai 12 Juni 2023. Ini termasuk aturan bebas masker.
Kemenhub mengeluarkan aturan dan syarat terbaru naik kereta api jarak jauh maupun jarak dekat atau aglomerasi. Aturan ini dirilis menjelang mudik Lebaran 2023.
KAI memberlakukan operasional khusus untuk 7 kereta api dari Stasiun Gambir dan Pasarsenen yang nantinya juga akan berhenti di Stasiun Jatinegara dan Karawang.
Aturan naik kereta api terbaru kembali dirilis pemerintah. Aturan ini berlaku untuk penumpang yang akan bepergian dengan kereta api jarak jauh (KAJJ).
Aturan baru penumpang yang akan menggunakan moda transportasi kereta api. Mereka yang berusia di atas 18 tahun dan belum vaksin booster wajib melakukan tes PCR
Sejumlah warga divaksin booster di Stasiun Pasar Senen. Pasalnya mulai 17 Juli penumpang kereta jarak jauh dari stasiun Jakarta wajib antigen bila belum booster
Syarat naik kereta api untuk anak-anak perlu diperhatikan oleh para orang tua yang hendak mengajak serta mudik ke kampung halaman. Cek di sini.
Traveler yang belum menerima vaksin booster diizinkan mudik naik kereta api. Tapi ingat, ada syarat lain yang harus dipenuhi.
Naik kereta tanpa antigen atau PCR mulai berlaku. Aturan ini berlaku bagi kategori tertentu. Siapa saja? Simak informasinya berikut ini.