
Vonis Kasus Susur Sungai Ciamis yang Dipenuhi Tangis
Keluarga korban tragedi mau susur sungai yang menewaskan 11 siswa menangis histeris kala Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rofiah.
Keluarga korban tragedi mau susur sungai yang menewaskan 11 siswa menangis histeris kala Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Rofiah.
Rofiah, terdakwa kasus susur sungai Ciamis yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa kasus susur sungai Ciamis, Rofiah, menangis histeris di persidangan usai dituntut 5 tahun penjara oleh JPU dalam sidang di PN Ciamis, Rabu (1/2/2023).
Terdakwa kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa di Ciamis dituntut 5 tahun penjara. Itu terungkap dalam sidang di PN Ciamis, Rabu (1/2/2023).
Sidang tuntutan terdakwa Rofiah dalam kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa di Ciamis, Jabar ditunda.
Terdakwa Rofiah dalam kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, mulai menjalani sidang. Dia terancam hukuman 5 tahun bui.
Kasus susur sungai di Ciamis pada 2021 memasuki babak baru. Kini tersangka sudah ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Sejumlah peristiwa mewarnai pemberitaan di Jabar. Mulai dari kisah pilu warga korban gempa Cianjur hingga terdakwa pembunuh pensiunan TNI terancam hukuman mati.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis resmi menahan tersangka kasus insiden susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru.
Orang tua 11 korban meninggal dunia dalam susur Sungai Cileueur di Kabupaten Ciamis meminta keadilan terkait tragedi yang menimpa anak-anak mereka.