Sidang kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru, Cijantung, Ciamis, sampai pada tuntutan. Rofiah, terdakwa dalam kasus tersebut dituntut pidana penjara 5 tahun.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (1/2/2023) siang. Dalam sidang tersebut, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis memutuskan, menyatakan terdakwa Rofiah terbukti secara sah dan menyakinkan kesalahan atau kealfaannya.
Itu karena terdakwa menyebabkan orang lain mati, yaitu 11 orang siswa MTs Harapan Baru, Cijantung. Hal tersebut sesuai dengan pasal 359 KUHPidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar JPU dalam sidang.
Di balik tuntutan itu, ada dua pertimbangan JPU. Hal yang memberatkan, akibat kelalaian Terdakwa mengakibatkan banyak korban meninggal dunia yaitu 11 siswa siswi MTs Harapan Baru Cijantung.
"(Sedangkan) hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan tidak pernah dihukum sebelumnya," ungkap JPU.
Yuliarti, salah seorang JPU, usai sidang menyampaikan beberapa pertimbangan tuntutan tersebut maksimal. Pertama hal yang memberatkan korban meninggal dunia 11 orang. Kemudian belum adanya perdamaian antara keluarga dengan terdakwa.
"Korbannya banyak, 11 orang meninggal dunia. Makanya kita tuntut maksimal. Terlebih dari itu kan pihak keluarga korban sampai terkahir sidang di fakta persidangan menuntut yang seadil adilnya . Belum ada musyawarah mufakat, belum ada perdamaian jadi belum bisa menerima," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, insiden susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru terjadi pada akhir 2021. Rofiah kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2021. Setahun berlalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menahan tersangka.
Pada Selasa (22/11/2022), tersangka Rofiah digiring ke mobil tahanan dari ruang pemeriksaan Kejari Ciamis. Menggunakan rompi merah dan tangan diborgol, Rofiah hanya bisa pasrah untuk kemudian dibawa ke Lapas Ciamis.
Terdakwa Rofiah pun mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ciamis Jalan Jendral Sudirman, Rabu (7/12/2022) sore.
Dalam surat dakwaan, terdakwa dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Akibat perbuatan kelalaian mengakibatkan meninggalnya 11 orang korban.
(yum/orb)