Sidang terdakwa Rofiah dalam kasus susur sungai yang menewaskan 11 siswa di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, masuk agenda pembacaan tuntutan. Namun dari sidang yang sudah dijadwalkan pada Rabu (25/1/2023) harus ditunda hingga Minggu depan.
Sidang tersebut dimulai sekitar pukul 14.15 WIB di Pengadilan Negeri Ciamis. Ketua majelis hakim Dede Halim menanyakan kesiapan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan tuntutan. Namun dari pihak JPU menyatakan belum siap.
Dalam sidang, hakim pun meminta JPU supaya menyiapkan tuntutan tersebut tidak lebih dari seminggu. JPU kemudian menyatakan kesiapannya untuk membacakan tuntutan pada sidang berikutnya Senin atau Selasa pekan depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kasih kesempatan sekali, tidak ada pemunduran lagi. Kalau pun nanti ada pembelaan tidak seminggu. Jadi dipersiapkan dari dari sekarang tidak harus menunggu tuntutan," ungkap hakim.
Hakim pun menegaskan pekan depan adalah kesempatan terakhir JPU membacakan tuntutan. Hakim pun kemudian menutup sidang tersebut.
Dyah Anggraeni, JPU pada kasus susur sungai maut ini mengatakan, pihaknya sebenarnya telah memproses tuntutan untuk dibacakan. Tapi kasus susur sungai maut ini adalah pekating atau perkara penting. Sehingga pihak JPU tidak main-main dalam tuntutan itu.
"Ini kan pekating, jadi kita tidak bisa main-main juga. Kita berusaha sedetail mungkin, seteliti mungkin pada tuntutan. Pasti akan dibacakan, Minggu depan insyaallah," ungkapnya saat ditemui usai sidang.
Dyah mengatakan tuntutan nanti masih mengacu pada berkas perkara. Terkait kemungkinan tersangka baru itu merupakan kewenangan majelis hakim.
"Kami mengacu pada berkas. Kalau hakim mau menentukan tersangka, itu kewenangan mereka bukan kewenangan jaksa," ucapnya.
Dalam sidang kasus susur sungai maut tersebut, sebanyak 36 saksi dihadirkan termasuk saksi ahli sungai dan dari Pramuka.
Diberitakan sebelumnya, insiden susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru terjadi pada akhir 2021 lalu. Rofiah kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2021. Setahun berlalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menahan tersangka.
Pada Selasa (22/11/2022), tersangka Rofiah digiring ke mobil tahanan dari ruang pemeriksaan Kejari Ciamis. Menggunakan rompi merah dan tangan diborgol, Rofiah hanya busa pasrah untuk kemudian dibawa ke Lapas Ciamis.
Terdakwa Rofiah pun mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ciamis Jalan Jendral Sudirman, Rabu (7/12/2022) sore.
Dalam surat dakwaan, terdakwa dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Akibat perbuatan kelalaian mengakibatkan meninggalnya 11 orang korban.
(yum/yum)