Histerisnya Terdakwa Susur Sungai Ciamis Dituntut 5 Tahun Penjara

Histerisnya Terdakwa Susur Sungai Ciamis Dituntut 5 Tahun Penjara

- detikJabar
Rabu, 01 Feb 2023 15:51 WIB
Ciamis -

Terdakwa kasus susur sungai Ciamis, Rofiah, menangis histeris di persidangan. Itu terjadi setelah ia mendengar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan 5 tahun penjara.

Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (1/2/2023). Pantauan detikJabar, terdakwa menangis saat diajak berdiskusi dengan kuasa hukum. Ketika itu majelis hakim Pengadilan Negeri Ciamis bertanya kepada terdakwa terkait pembelaan atau pledoi yang akan diajukan.

Kuasa hukum pun memanggil terdakwa Rofiah dari kursi. Sesampainya di bangku kuasa hukum, terdakwa langsung menangis histeris. Kepada kuasa hukum, Rofiah mengaku tidak menyangka akan dituntut maksimal. Padahal ia pun mengaku menjadi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Majelis Hakim Dede Halim lalu menutup sidang dan menyatakan sidang akan kembali digelar pada 8 Februari 2023 dengan agenda pledoi. Hakim pun mengagendakan sidang putusan pada 15 Februari 2023.

Setelah sidang selesai, terdakwa harus digandeng oleh kuasa hukum ke luar ruang sidang. Namun saat di lorong, terdakwa lemas dan harus digotong ke ruang tahanan pengadilan. Di ruang tahanan, terdakwa terdengar masih menangis histeris.

ADVERTISEMENT

Vera Filinda, kuasa hukum terdakwa kasus susur sungai menyebut tuntutan maksimal dari pasal 359 KUHPidana tersebut dinilai terlalu berat.

"Kami tim penasihat hukum akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi minggu depan. Tentu saja berat, apapun itu karena bahwa terdakwa atau klien kami sangat yakin tuntutannya tidak akan maksimal seperti tuntutan jaksa tadi," katanya.

Sementara itu, Yuliarti, salah seorang JPU, usai sidang menyampaikan beberapa pertimbangan tuntutan tersebut maksimal. Pertama hal yang memberatkan korban meninggal dunia 11 orang. Kemudian belum adanya perdamaian antara keluarga dengan terdakwa.

"Korbannya banyak 11 orang meninggal dunia. Makanya kita tuntut maksimal. Terlebih dari itu kan pihak keluarga korban sampai terkahir sidang di fakta persidangan menuntut yang seadil adilnya . Belum ada musyawarah mufakat, belum ada perdamaian jadi belum bisa menerima," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, insiden susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru terjadi pada akhir 2021 lalu. Rofiah kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2021. Setahun berlalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menahan tersangka.

Pada Selasa (22/11/2022), tersangka Rofiah digiring ke mobil tahanan dari ruang pemeriksaan Kejari Ciamis. Menggunakan rompi merah dan tangan diborgol, Rofiah hanya bisa pasrah untuk kemudian dibawa ke Lapas Ciamis.

Terdakwa Rofiah mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ciamis Jalan Jendral Sudirman, Rabu (7/12/2022). Dalam surat dakwaan, terdakwa dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Akibat perbuatan kelalaian mengakibatkan meninggalnya 11 orang korban.

(Dadang Hermansyah/orb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads