
Antisipasi PMK, Jual-Beli Sapi di Badung Wajib Kantongi 2 Surat
Antisipasi PMK, pedagang yang melakukan aktivitas jual-beli sapi di Pasar Hewan Beringkit, Badung, wajib mengantongi dua jenis surat, yaitu SKAH dan SKKH.
Antisipasi PMK, pedagang yang melakukan aktivitas jual-beli sapi di Pasar Hewan Beringkit, Badung, wajib mengantongi dua jenis surat, yaitu SKAH dan SKKH.
Pemda DIY meminta hewan kurban harus mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Hal ini sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Corona.