Antisipasi PMK, Jual-Beli Sapi di Badung Wajib Kantongi 2 Surat

Antisipasi PMK, Jual-Beli Sapi di Badung Wajib Kantongi 2 Surat

Triwidiyanti - detikBali
Minggu, 03 Jul 2022 15:41 WIB
Penjual tengah merawat sapi yang akan dijual di Pasar Hewan Beringkit, Mengwi, kabupaten Badung jelang Idul Adha, Minggu (3/7/2022)
Antisipasi PMK, pedagang yang melakukan aktivitas jual-beli sapi di Pasar Hewan Beringkit, Badung, wajib mengantongi dua jenis surat, yaitu SKAH dan SKKH. (Foto: Triwidiyanti)
Badung -

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung tak mau kecolongan dengan merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkiti sejumlah ternak sapi di Bali. Para pedagang yang melakukan aktivitas jual-beli ternak sapi di Pasar Hewan Beringkit, Mengwi, Badung, wajib mengantongi dua jenis surat, yaitu SKAH (Surat Keterangan Asal Hewan) dan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan).

"Kami sudah koordinasi dengan pengelola Pasar Hewan Beringkit untuk meningkatkan pengawasan dengan wajib membawa dua surat yaitu SKAH dan SKKH," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Badung, I Wayan Wijana kepada detikBali, Minggu (3/7/2022).

Wijana menyebut, dua surat yang wajib dikantongi oleh penjual ternak untuk memastikan bahwa hewan yang dijual dalam kondisi sehat. Itu juga untuk mencegah masuknya sapi dari daerah yang sudah terjangkit PMK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga meminta petugas pasar melakukan prosedur bio security secara ketat," ungkapnya.

Terkait merebaknya kasus PMK di tiga kabupaten di Bali (Buleleng, Gianyar, Karangasem), pihaknya kini menunggu arahan dari Pemerintah Provinsi Bali. Termasuk soal ditutup atau tidaknya Pasar Hewan Beringkit, Mengwi.

ADVERTISEMENT

"Soal penutupan, kami masih menunggu arahan provinsi karena sampai saat ini di Badung belum ditemukan adanya sapi yang sakit mengarah gejala klinis PMK," jelasnya.

Meski begitu, dia menyebut tindakan pembatasan lalu lintas sapi dari tiga kabupaten dengan kasus PMK tersebut sudah seharusnya dilakukan.

"Tadi kami sarankan kepada manajemen seperti itu. Karena kalau dinyatakan zona merah dan di-lockdown, berarti tidak boleh ada lalu lintas ternak baik keluar maupun masuk," tegasnya.

Sementara itu, seorang pengepul sapi asal Kintamani Wayan Kariarta (27), mengaku belum memiliki surat yang menyatakan sapinya dalam kondisi sehat. Ia pun hanya membawa surat keterangan dari desa saat mengirim sapi ke Pasar Beringkit.

"Belum ada surat sehat, tapi tadi masuk ke Beringkit sapi saya disemprot," paparnya.

Pedagang sapi lainnya, Ngurah Winata asal Karangasem, menyebut saat ini pengiriman sapi ke luar Bali sudah dilarang sejak semalam. Kini pengiriman sapi hanya berlaku antarkota dan antarkabupaten saja.

"Ya, sudah distop terkait PMK. Jadi, lokalan saja sekarang," katanya.

"Ya mau gimana lagi, inikan pemerintah yang ngatur. Kita di bawah ikut saja. Waktunya nanti dibuka ya angkut lagi, daripada sapi kena PMK," tandasnya.




(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads