Pemkot Cimahi Perketat Syarat Penjualan Hewan Kurban dari Luar Daerah

Pemkot Cimahi Perketat Syarat Penjualan Hewan Kurban dari Luar Daerah

Whisnu Pradana - detikJabar
Minggu, 10 Mei 2026 21:01 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban Sapi
Ilustrasi hewan kurban (Foto: Jimmy Liu/Unsplash).
Cimahi -

Pemerintah Kota Cimahi memperketat arus masuk hewan kurban dari luar daerah menjelang Iduladha 1447 Hijriah. Hewan kurban yang beredar di Cimahi mesti mengantongi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Kebutuhan hewan kurban di Kota Cimahi mayoritas dipasok dari daerah lain di Jawa Barat, meliputi Kabupaten Bandung Barat, Sumedang, Purwakarta, hingga Ciamis. Selain itu, pasokan datang dari Jawa Tengah dan Jawa Timur, di antaranya Madura, Bondowoso, hingga Gunungkidul.

"Kebanyakan masih dari luar daerah ya, termasuk Jawa Tengah. Kemudian agar bisa dijual di Cimahi, tentunya harus sehat dengan menyertakan SKKH dari daerah asal. Kemudian akan kita pantau lewat aplikasi," kata Kepala Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi, Tita Maryam saat dikonfirmasi, Minggu (10/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tita menyebut kebutuhan hewan kurban di Kota Cimahi tahun ini mencapai 4.240 ekor. Rinciannya sapi sebanyak 1.940 ekor, domba sebanyak 2.180 ekor, dan kambing sebanyak 120 ekor. Pihaknya juga sudah menyiapkan 3.600 kalung tanda sehat yang akan disematkan kepada hewan kurban yang lolos pemeriksaan.

ADVERTISEMENT

"Kami siapkan 3.600 kalung ya untuk hewan kurban yang dijual di Kota Cimahi. Nandi akan disisir dulu ke penjual-penjualnya sebelum penyembelihan," kata Tita.

Pihaknya juga menerjunkan sebanyak 30 petugas dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Jawa Barat. Petugas akan melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan hewan kurban mulai dari pemeriksaan sebelum hewan kurban disembelih atau ante-mortem.

"Pemeriksaan ke penjual hewan kurban mudah-mudahan tanggal 11 Mei 2026 sudah bisa berjalan. Kita biasanya kebutuhan petugasnya sekitar 30 orang lebih," ujar Tita.

Pemeriksaan kesehatan hewan kurban jelang Iduladha ini dilakukan untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat. Syarat hewan kurban yaitu sehat, tidak kurus, dan cukup umur. Untuk domba atau kambing umurnya harus lebih dari 1 tahun, untuk sapi atau kerbau umurnya lebih dari 2 tahun.

"Syarat lainnya adalah jantan (tidak dikebiri) dan tidak cacat. Kemudian kalau perugas menemukan ada ternak yang sakit dan tidak layak dijual, tentunya akan segera dipisahkan dari ternak lainnya," jelas Tita.




(mso/mso)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads