
MA Bebaskan Terpidana Korupsi Eks Kepala Bapeda Mojokerto
Hakim agung Suhadi dkk menjatuhkan vonis bebas kepada terpidana korupsi Teguh Gunarko. Sebelumnya, Teguh divonis 3 tahun penjara oleh Artidjo Alkostar dkk.
Hakim agung Suhadi dkk menjatuhkan vonis bebas kepada terpidana korupsi Teguh Gunarko. Sebelumnya, Teguh divonis 3 tahun penjara oleh Artidjo Alkostar dkk.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Irman Gusman dan meringankan hukuman mantan Ketua DPD itu. Irman terbukti korupsi mengurus impor gula.
Hukuman mati Muhammad Adam dianulir MA. Belakangan, Adam ditangkap BNN lagi saat mengendalikan penyelundupan sabu dari balik penjara.
Pascareformasi, masyarakat menuntut sistem peradilan bersih. Terjadi perdebatan sengit, apakah aparat penegak hukum diisi orang karier atau dari masyarakat.
MA memutus bebas mantan anggota DPRD Makassar, Mustagfir Sabry. MA beralasan ada kekhilafan hakim agung di tingkat kasasi.
MA tetap meyakini perbuatan Baiq Nuril membuat nama baik orang lain dirugikan.Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan PK yang dilansir hari ini.
Ibarat pepatah, korban pelecehan seksual Baiq Nuril setelah jatuh malah tertimpa tangga. Setelah dilecehkan oleh Haji Muslim, ia malah dipenjarakan oleh MA.
ICW menyoroti tren putusan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pada 2018. Ada 79 persen terdakwa korupsi divonis ringan, hanya 0,7 persen yang divonis berat.
ICW menyoroti putusan MA yang memangkas hukuman koruptor lewat PK. Terakhir yaitu MA menyunat hukuman Bambang Turyono dalam kasus korupsi irigasi 2008.
Artidjo Alkostar memperberat hukuman Ir Bambang Turyono dalam kasus korupsi irigasi 2008. Belakangan, MA menyunatnya lewat Peninjauan Kembali (PK).