
Hakim Agung Suharto Dilantik Jadi Ketua Muda MA Bidang Pidana
Hakim Agung Suharto dilantik menjadi Ketua Muda MA bidang Pidana. Suharto menggantikan Suhadi yang memasuki pensiun di usia 70 tahun.
Hakim Agung Suharto dilantik menjadi Ketua Muda MA bidang Pidana. Suharto menggantikan Suhadi yang memasuki pensiun di usia 70 tahun.
Suhadi juga jadi ketua majelis PK dan melepaskan koruptor BLBI Sujiono Timan. Di tingkat kasasi, Sujiono Timan dipenjara karena korupsi lebih dari Rp 500 milar.
Hakim Agung Suhadi menganulir hukuman mati Ferdy Sambo. Di luar urusan hukum, dia merupakan sosok berharta banyak dengan kendaraan satu.
MA menganulir vonis bebas mantan Sekda Tana Toraja, Enos Karoma, dalam kasus korupsi pembangunan bandara. BPKP menyebut kerugian mencapai Rp 7 miliar.
Suhadi mengubah hukuman Ketua DPRD Jabar, Irfan dan istrinya, Endang, dari vonis lepas menjadi 10 tahun penjara. Bagaimana tren hukuman Suhadi?
Budhi dihukum di kasus korupsi proyek infrastruktur. Untuk pidana pokoknya tetap, yaitu 8 tahun penjara atau 4 tahun lebih ringan dari tuntutan.
MA menyunat hukuman terpidana korupsi drg Maya Laksmini. Eks Pejabat Kemenkes itu terbukti korupsi terkait diklat fiktif yang digelar pada 2006.
Eni mengirim WhatsApp terima kasih ke Samin Tan atas uang Rp 4 miliar. Tapi Samin Tan tidak menanggapi. MA menilai hal itu bukti tidak adanya suap.
Zumi terbukti menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp 16 miliar. Zumi juga menerima suap Rp 40 miliar dan USD 177 ribu.
5 Hakim agung mengadili PK Djoko Tjandra di kasus korupsi Rp 546 miliar. Djoko menyuap sejumlah pejabat elite, dari jaksa Pinangki hingga Irjen Napolein.