
MA Juga Bebaskan Motivator MeMiles Fatah Suhanda dan Martini Luisa
MeMiles menghimpun dana dari masyarakat mencapai Rp 750 miliar lebih. Setelah diproses di pengadilan, pengumpulan dana itu tidak melanggar hukum.
MeMiles menghimpun dana dari masyarakat mencapai Rp 750 miliar lebih. Setelah diproses di pengadilan, pengumpulan dana itu tidak melanggar hukum.
MA kembali menyunat vonis para terdakwa korupsi. Idrus Marham disunat dari 5 tahun penjara jadi 2 tahun penjara. Kini Helpandi yang merasakan sunat vonis.
Vonis mati Minggus diubah MA menjadi 17 tahun penjara. Belakangan, ia kembali ditangkap BNN lagi karena tetap masih mengedarkan narkoba.
MA menganulir vonis mati mafia narkoba kelasa kakap, Minggus jadi 17 tahun penjara. Belakangan, ia kembali ditangkap BNN lagi karena tetap mengedarkan narkoba.
Hakim agung Suhadi dkk menjatuhkan vonis bebas kepada terpidana korupsi Teguh Gunarko. Sebelumnya, Teguh divonis 3 tahun penjara oleh Artidjo Alkostar dkk.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Irman Gusman dan meringankan hukuman mantan Ketua DPD itu. Irman terbukti korupsi mengurus impor gula.
Hukuman mati Muhammad Adam dianulir MA. Belakangan, Adam ditangkap BNN lagi saat mengendalikan penyelundupan sabu dari balik penjara.
Pascareformasi, masyarakat menuntut sistem peradilan bersih. Terjadi perdebatan sengit, apakah aparat penegak hukum diisi orang karier atau dari masyarakat.
MA memutus bebas mantan anggota DPRD Makassar, Mustagfir Sabry. MA beralasan ada kekhilafan hakim agung di tingkat kasasi.
MA tetap meyakini perbuatan Baiq Nuril membuat nama baik orang lain dirugikan.Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan PK yang dilansir hari ini.