
Terbukti Terima Suap, 2 Eks Anggota DPRD Kalteng Divonis 5 Tahun Bui
Dua mantan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dua mantan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dua anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dituntut 7 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tiga terpidana perkara suap pada anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dieksekusi setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
4 anggota DPRD Kateng didakwa menerima suap berupa uang Rp 240 yang diberikan oleh Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP), Edy Saputra Suradja.
Empat anggota DPRD Kalteng jalani sidang perdana kasus suap. Keempat anggota DPRD itu terjerat kasus korupsi pencemaran limbah sawit.
Bos PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradja divonis 1 tahun 8 bulan penjara soal kasus suap DPRD Kalteng.
Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama Eddy Saputra Suradja divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Eddy terbukti menyuap sejumlah anggota DPRD Kalteng.
Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradja dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bos PT BAP Edy Saputra Suradja mengaku menyesal memberikan uang suap kepada empat anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Uang terkait jumpa pers untuk menjelaskan soal pencemaran limbah di Danau Sembuluh.