
Terbukti Terima Suap, 2 Eks Anggota DPRD Kalteng Divonis 5 Tahun Bui
Dua mantan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dua mantan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dua anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dituntut 7 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Empat anggota DPRD Kalteng jalani sidang perdana kasus suap. Keempat anggota DPRD itu terjerat kasus korupsi pencemaran limbah sawit.
Managing Director PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) Eddy Saputra Suradja dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bos PT BAP Edy Saputra Suradja mengaku menyesal memberikan uang suap kepada empat anggota DPRD Kalimantan Tengah.
Uang terkait jumpa pers untuk menjelaskan soal pencemaran limbah di Danau Sembuluh.