
4 Anggota DPRD Kalteng Dituntut 6-7 Tahun Bui
4 Anggota DPRD Kalimantan Tengah menjalani sidang kasus suap limbah di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mereka dituntut 6-7 tahun penjara.
4 Anggota DPRD Kalimantan Tengah menjalani sidang kasus suap limbah di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Mereka dituntut 6-7 tahun penjara.
KPK memeriksa Ketua Komisi B DPRD Kalteng dan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan menerima suap perizinan limbah sawit.
Edy Saputra Suradja kembali menjalani sidang lanjutan kasus suap terkait fungsi pengawasan anggota DPRD Kalteng. Sidang menghadirkan sejumlah saksi.
Jaksa KPK kembali mengungkap 'uang saku' saat kunker dalam rangka pengawasan perusahaan tak hanya diterima anggota DPRD Kalteng.
PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) ternyata tidak mengantongi rekomendasi izin perkebunan sawit dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng).
Terdakwa korupsi suap limbah sawit, Edy Saputra Suradja dan Willy Agung Adipradhana menjalani sidang lanjutan. Edy hadir dengan memakai penyangga leher.
Empat anggota DPRD Kalteng dijerat KPK karena menerima suap. Rupanya perihal itu sudah dicurigai seorang anggota dewan lainnya. Tahu dari mana?
Rombongan anggota DPRD Kalteng menjadi saksi dalam persidangan perkara suap dari anak usaha Sinar Mas Group terkait pencemaran limbah perkebunan kelapa sawit.
Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pencemaran limbah di Danau Sembuluh.
Ketua Komisi B DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Borak Milton membantah pernah meminta uang pada Teguh Dudy Syamsuri Zaldy.