
Terbukti Terima Suap, 2 Eks Anggota DPRD Kalteng Divonis 5 Tahun Bui
Dua mantan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dua mantan anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Dua anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dituntut 7 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tiga terpidana perkara suap pada anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dieksekusi setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
KPK saat ini masih berfokus pada para tersangka yang telah diproses.
Dua anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) dipanggil penyidik KPK.
KPK menggeledah kantor PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) dan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).
KPK meminta KLHK mengevaluasi perizinan perusahaan kebun sawit di sekitar Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng. Ini tanggapan KLHK.
KPK menahan dua orang tersangka suap dari perusahaan sawit terkait pembuangan limbah pengolahan sawit.
KPK meminta Kementerian LHK mengevaluasi perusahaan kebun sawit di sekitar Danau Sembuluh, Seruyan, Kalteng.
KPK menetapkan 4 anggota DPRD Kalteng sebagai tersangka dugaan suap fungsi pengawasan. Suap Rp 240 juta agar tak menggelar RDP soal pencemaran lingkungan.