
Ingat, Lapor SPT Tak Dipungut Biaya!
Wajib pajak mesti melaporkan SPT pajak sebelum tanggal 31 Maret nanti. Tapi, tak perlu khawatir karena lapor SPT nggak dipungut biaya alias gratis kok.
Wajib pajak mesti melaporkan SPT pajak sebelum tanggal 31 Maret nanti. Tapi, tak perlu khawatir karena lapor SPT nggak dipungut biaya alias gratis kok.
Ada dua pilihan untuk melaporkan SPT pajak, yakni melalui online dan manual langsung ke kantor pajak. Lebih baik mana sih?
Batas pelaporan SPT untuk orang pribadi adalah 31 Maret 2019 dan 30 April 2019 untuk badan/perusahaan dan bisa dilakukan secara online. Berikut tutorialnya:
Pelaporan sudah bisa dilakukan sejak awal Januari dan batas pelaporan SPT untuk orang pribadi per tanggal 31 Maret 2018 dan 30 April 2018 untuk perusahaan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Robert Pakpahan sepakat untuk melakukan peninjauan bersama layanan SPT Tahunan.
Batas pelaporan SPT untuk orang pribadi per tanggal 31 Maret 2018 dan 30 April 2018 untuk badan atau perusahaan. Jangan sampai lupa ya.
Ditjen pajak mengimbau kepada seluruh WP untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Jika tidak maka siap-siap terkena denda seperti yang diatur oleh UU.
Ditjen Pajak mengakui masyarakat di Indonesia masih tertinggal jauh oleh Australia dalam hal pelaporan kewajiban pajaknya.
DJP mulai hari ini membuka layanan pemberian informasi terkait pelaporan SPT secara elektronik melalui kanal Twitter dan live chat.
Simak cara isi SPT tahunan untuk masyarakat yang penghasilannya Rp 60 juta ke atas berikut.