
Siap-siap! Ada 'Surat Cinta' Buat yang Nggak Lapor SPT
Bagi WP yang belum melaporkan SPT Tahunan, terdapat sanksi keterlambatan atau denda yang menanti.
Bagi WP yang belum melaporkan SPT Tahunan, terdapat sanksi keterlambatan atau denda yang menanti.
Masih ada sekitar 8 juta WP baik OP maupun badan yang belum melaporkan SPT tahunan.
Sudah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak belum? Ingat, batas waktunya 31 Maret 2020. Yuk disimak cara lapornya.
DJP akan mengubah pelaporan SPT tahunan hanya dengan one time password (OTP) dari yang saat ini pakai Electronic Filing Identification Number (EFIN).
DJP Kementerian Keuangan akan mengirimkan 'surat cinta' kepada para wajib pajak (WP) yang terbukti tidak melaporkan SPT Tahunan dan telat bayar pajak.
Pengumuman, bagi wajib pajak (WP) yang belum lapor SPT Tahunan bisa segera melaporkan sekarang. Karena, hari ini 1 April 2019 merupakan batas terakhirnya.
Batas pelaporan SPT Tahunan hingga 31 Maret. Ditjen Pajak memutuskan untuk membuka layanan di hari Sabtu untuk menampung laporan yang masuk.
Pengumuman, seluruh kantor pajak akan melayani pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) hingga 30 Maret 2019.
Wajib pajak mesti melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak sebelum 31 Maret mendatang. Nah, yuk segera melapor sebelum terlambat.
"Ada denda kalau telat wajib pajak perorangan Rp 100 ribu. Kalau perusahaan Rp 1 juta"