
Ditutup 31 Maret! Begini Cara Lapor SPT Pajak Online
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak semakin dekat yakin 31 Maret 2021. Buat yang belum, buruan lapor SPT pajak bisa melalui pajak online.
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan pajak semakin dekat yakin 31 Maret 2021. Buat yang belum, buruan lapor SPT pajak bisa melalui pajak online.
Otoritas pajak nasional mencatat masih ada 11.511.176 juta WP lagi yang belum melaporkan SPT Tahunan pajak periode 2020. Apa sanksinya kalau telat lapor?
DJP mencatat masih ada 11.511.176 juta WP lagi yang belum melaporkan SPT Tahunan pajak periode 2020.
Jangan lupa! Batas waktu lapor SPT pajak bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2021, sedangkan badan usaha sampai 30 April 2021.
Proses pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan sedang berlangsung. Ada denda bagi yang tak lapor SPT pajak.
Wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) dan badan atau korporasi wajib lapor SPT Pajak.
Bagi masyarakat yang belum melaporkan, jangan khawatir. Sebab, kini lapor SPT bisa lebih mudah dengan sistem online lewat situs DJP online.
Baru 5.830.874 wajib pajak (WP) yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak periode 2020. Masih ada 13.169.126 WP yang belum melaporkan SPT.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan hari ini. Ma'ruf Amin mengajak masyarakat Indonesia untuk patuh membayar pajak.
Adapun tenggat waktu untuk pelaporan SPT Tahunan PPh adalah 31 Maret 2021 dan untuk WP Badan pada 30 April 2021.