
Jumlah SPT 12,5 Juta, Sri Mulyani: Alhamdulillah Masyarakat Masih Bayar Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap realisasi wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mencapai 12.576.873.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap realisasi wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak mencapai 12.576.873.
Para wajib pajak bisa terkena denda material apabila tidak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2022 sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Dwi mengatakan, hari ini merupakan tenggat waktu terakhir pelaporan untuk wajib pajak orang pribadi, sebelum akhirnya dikenakan denda.
Masyarakat yang berpenghasilan dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan.
Berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan via e-filling untuk pegawai swasta. Jadi, jangan sampai telat apalagi tidak lapor SPT tahunan ya!
Tak lama lagi pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi akan ditutup.
Pelaporan pajak makin mudah dengan sistem perpajakan RI yang semakin dimodernisasi. Pelaku bisnis bisa beralih dari pelaporan konvensional ke digital.
Batas waktu lapor SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Pribadi tinggal menghitung hari.
Apa yang akan terjadi jika pekerja tidak lapor SPT Tahunan?
DJP) baru saja merilis fitur baru dalam aplikasi mobil penyedia layanan perpajakan M-Pajak. Fitur baru tersebut yakni layanan lupa EFIN.