
Guru Pesantren Sodomi 5 Santri di Aceh Besar Dihukum 15 Tahun Bui
Guru pesantren di Aceh Besar, FB (24) divonis 15 tahun 8 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah menyodomi lima orang santri.
Guru pesantren di Aceh Besar, FB (24) divonis 15 tahun 8 bulan penjara. Dia dinyatakan bersalah menyodomi lima orang santri.
Pengajar di salah satu pondok pesantren di Tulang Bawang, berinisial W diduga menyodomi 15 orang santri pria. Aksi bejat ini dilakukan di wilayah pesantren itu.
Seorang pengajar di salah satu pondok pesantren di Tulang Bawang diduga menyodomi 15 santri pria. Polisi pun turun menyelidiki kasus ini.