detikSumutKamis, 15 Jun 2023 06:30 WIB Penjara 190 Bulan untuk Guru Pesantren yang Sodomi 5 Santri di Aceh Hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho menjatuhkan hukuman penjara selama 190 bulan kepada FB, guru pesantren yang menyodomi lima santri di Aceh Besar.