Guru Pesantren Sodomi 5 Santri di Aceh Besar Dihukum 15 Tahun Bui

Aceh

Guru Pesantren Sodomi 5 Santri di Aceh Besar Dihukum 15 Tahun Bui

Agus Setyadi - detikSumut
Rabu, 14 Jun 2023 13:34 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Foto: detikcom/Ari Saputra
Aceh Besar -

Seorang guru pesantren di Aceh Besar, Aceh, FB (24) divonis 190 bulan bui atau setara 15 tahun 8 bulan. FB terbukti bersalah terbukti menyodomi lima korban saat santri lain sedang melaksanakan salat Fardhu.

Dilihat detikSumut dari putusan Mahkamah Syar'iyah (MS) Jantho, Rabu (14/6/2023), majelis hakim menyatakan FB terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

"Menjatuhkan 'uqubat ta'zir terhadap terdakwa dengan 'uqubat penjara selama 190 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa," ketuk hakim, Selasa (13/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duduk sebagai hakim dalam perkara tersebut Wafa' sebagai ketua majelis, Heti Kurnaini dan Putri Munawarah masing-masing sebagai anggota. Dalam putusannya, hakim juga meminta barang bukti sarung serta kaos dikembalikan ke terdakwa dan korban.

Sebelumnya, seorang wali kelas di salah satu pesantren di Aceh Besar, Aceh, FB (24) ditangkap polisi karena diduga mensodomi lima santri. Kelima korban berusia 12 tahun.

ADVERTISEMENT

"Pelaku salah satu wali kelas di dayah tersebut. Korbannya berjumlah lima orang," kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Ade Harianto kepada wartawan, Kamis (19/1).

Kelima korban dilecehkan ketika santri lain sedang melaksanakan salat fardhu di masjid.

"Modus pelaku adalah saat waktu salat dan santri lain sedang di masjid. Korban rata-rata dilarang ke masjid untuk salat dengan santri lain," kata Ade.

Kelima korban disebut disodomi pada waktu berbeda. Salah satu korban dilecehkan ketika santri lain berada di masjid untuk melaksanakan salat Subuh berjamaah.

Korban lain, kata Ade, disodomi ketika santri-santri melaksanakan salat Zuhur. Pelaku disebut melarang korban melaksanakan salat berjemaah.

Menurut Ade, ada juga korban yang disodomi ketika waktu salat Magrib tiba. Pelaku disebut beraksi ketika suasana pesantren sedang sepi.

"Korbannya berjumlah lima orang dan semuanya berusia 12 tahun. Pelaku juga salah satu wali kelas di dayah tersebut," jelasnya.

Ade mengatakan, pelaku ditangkap pada Rabu (18/1) atau beberapa jam usai dilaporkan melecehkan santri. Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap FB.

"Pelaku mensodomi korban saat waktu salat dan santri lain sedang di masjid," jelasnya.




(agse/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads