
Pemilik Skuter Listrik Malioboro Geruduk Kepatihan, Minta Diizinkan Beroperasi
Pemilik atau pengelola skuter listrik di kawasan Malioboro dan sekitarnya menggeruduk kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY. Mereka minta kelonggaran aturan.
Pemilik atau pengelola skuter listrik di kawasan Malioboro dan sekitarnya menggeruduk kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY. Mereka minta kelonggaran aturan.
Rencana Pemkot Jogja melarang operasi skuter listrik di seluruh Kota Jogja menuai protes dari pemilik dan pekerjanya. Mereka pun mengadu ke LBH Jogja.
Pemkot Jogja mempercepat penyelesaian Perwali tentang larangan skuter listrik di Malioboro. Perwali tersebut diharapkan tuntas sebelum tinjauan UNESCO Agustus.
Satpol PP DIY memasang rambu larangan penggunaan skuter listrik atau otoped listrik mulai dari kawasan Tugu hingga Jalan Malioboro. Pelanggar bakal kena sanksi.
Sultan Jogja meminta pengusaha skuter di Malioboro untuk mematuhi aturan. Sultan meminta petugas tak segan menangkap pemilik skuter yang ngeyel.
Kemenhub telah menerbitkan aturan soal skuter listrik. Namun, Pemprov DKI menyebut GrabWheels tidak bebas beroperasi di Jakarta karena belum ada pergub-nya.
Pemerintah Kota Bandung melarang penggunaan skuter elektrik di jalan raya. Hal itu dianggap membahayakan.
Polisi menyebutkan, skuter listrik baik milik pribadi maupun sewaan, tidak boleh menggunakan jalur sepeda. Namun Dishub berkata lain.
Pergub yang mengatur soal skuter listrik belum diteken. Sementara polisi melakukan penindakan hanya berdasar kesepakatan anatar polisi dan Dishub.
Yusri menjelaskan alasan skuter listrik dilarang salah satunya adalah pertimbangan aspek keselamatan. Skuter listrik memiliki kecepatan yang cukup tinggi.