Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Kota Jogja, Pengelola Wadul ke LBH

Skuter Listrik Dilarang Beroperasi di Kota Jogja, Pengelola Wadul ke LBH

Heri Susanto - detikJateng
Jumat, 22 Jul 2022 17:28 WIB
Pengusaha dan pekerja skuter listrik di Malioboro dan Jalan Margomulyo atau Jalan P Mangkubumi mengadu ke LBH Jogja Jumat (22/7/2022).
Pengusaha dan pekerja skuter listrik di Malioboro dan Jalan Margomulyo atau Jalan P Mangkubumi mengadu ke LBH Jogja, Jumat (22/7/2022). (Foto: Heri Susanto/detikJateng)
Yogyakarta -

Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja melarang operasi skuter listrik di seluruh Kota Jogja menuai protes dari pemilik dan pekerjanya. Mereka pun wadul ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja.

Puluhan pengusaha dan pekerja itu datang dengan mengendarai sepeda listrik.

Ketua Paguyuban Skuter Listrik Mangkubumi, Sumantri, menjelaskan kedatangan mereka ke LBH Jogja untuk mencari solusi atas pelarangan operasional skuter listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak pandemi yang sangat panjang. Mata pencaharian kami pun berhenti total. Kemudian Desember (2021) ada solusi membuka skuter. Saat itu pemerintah tidak melarang dan juga mengizinkan," kata Sumantri saat di kantor LBH Jogja, Jumat (22/7/2022).

Ia mengatakan, usai beroperasi selama kurang lebih empat bulan, baru pada Maret keluar Surat Edaran (SE) Gubernur No 551/4671 yang melarang operasional skuter listrik di sepanjang Titik Nol Kilometer, Jalan Margomulyo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margoutomo.

ADVERTISEMENT

"Maret, muncul SE yang melarang aktivitas skuter di Jalan Margo Mulyo, Margo Utomo. Kami pelaku usaha tanpa diajak rembukan atau dipanggil," sesalnya.

Padahal saat awal beroperasi itu, kata Sumantri, pihaknya dikumpulkan oleh Polresta Jogja, Dinas Perhubungan Kota Jogja, dan Satpol PP Kota Jogja. Dalam pertemuan itu tak ada larangan atau izin.

"Kami hanya diminta membatasi owner dan unit. Untuk relokasi mungkin sesuai dengan Permenhub, yaitu pemakaian di lokasi wisata, padahal kan Tugu dan Malioboro itu kan tempat wisata," jelasnya.

Ketua Paguyuban Skuter Listrik Mataram Malioboro, Agus Riyanto, mengatakan sejak tanggal 14 Juli lalu skuter listrik menjadi sasaran operasi gabungan Polisi, TNI, Satpol PP, dan Dishub.

"Jujur, banyak teman-teman yang usaha skuter ini menjadi satu-satunya. Sejak tanggal 14 itu operasi gabungan. Sejak tanggal 14 itu sama sekali tidak ada penghasilan. Selain itu, SE ini sudah disebarkan di media sosial yang menyebabkan wisatawan ini sudah pada tahu (dilarang)," katanya.

Menanggapi aduan dari pengusaha dan pelaku usaha skuter listrik di Malioboro ini, Kepala Divisi Penelitian LBH Jogja Era Hareva Pasarua mengatakan pihaknya menyiapkan langkah.

"Upaya pertama yang dilakukan, litigasi terlebih dahulu. Audiensi ke Gubernur untuk minggu depan," katanya.

Ia menegaskan SE Gubernur tersebut melanggar hak-hak penghidupan yang layak bagi pengusaha maupun pekerja di seputar skuter listrik.

"Kami melihat dari SE ini melanggar hak penghidupan yang layak. Ketika teman-teman skuter beroperasi akan ditindak Satpol PP. Kami akan mengupayakan hak-hak skuter listrik," imbuhnya.




(apl/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads