Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja mempercepat penyelesaian pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang larangan skuter listrik di Malioboro. Perwali tersebut diharapkan tuntas sebelum UNESCO meninjau sumbu filosofis yang diusulkan sebagai warisan budaya dunia, Agustus mendatang.
"Target saya akhir bulan ini (Perwali) selesai. Bahkan kalau bisa lebih cepat lebih baik. Karena kan verifikasi (warisan budaya dunia) dari UNESCO bulan Agustus. Jangan sampai keduluan," kata Penjabat Wali Kota Jogja Sumadi, saat diwawancarai wartawan di Kantor DPRD Kota Jogja, Jumat (15/7/2022).
Sumadi menegaskan sesuai dengan rencana sumbu filosofis Malioboro harus bisa memberikan kenyamanan dan keamanan pada pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah membahas mudah-mudahan dalam waktu dekat akan kita luncurkan itu. Pada dasarnya sumbu filosofis itu management plan-nya memberikan kenyamanan dan keamanan pada pengunjung," katanya.
Apalagi, kata Sumadi, skuter dan otoped listrik tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 45 tahun 2020 dilarang dikemudikan di jalan umum.
"Sebenarnya skuter listrik dan lain-lain itu kan di Permenhub No 45 tahun 2020 dilarang. Nah, maka kita akan menegaskan kembali," jelas Sumadi.
Tapi dengan larangan di Malioboro itu, kata Sumadi, pihaknya tetap memberikan solusi bagi pengusaha skuter listrik. Pemkot Jogja akan memfasilitasi di luar Malioboro yang saat ini lokasinya masih dibahas Pemkot Jogja.
"Tapi, bagaimana pun kita memberikan solusi pada para pengusaha skuter listrik. Tadi ada wacana sebagian wilayah di Kota Jogja yang belum ditentukan akan diberi (izin skuter listrik beroperasi)," kata Sumadi.
Salah satu wilayah yang akan diberi lampu hijau bagi skuter listrik, Sumadi menjelaskan, adalah Kotabaru. Saat di di Jalan Suroto maupun Jalan Jenderal Sudirman juga telah mendapatkan penataan jalur pejalan kakinya.
"Ya salah satunya Kotabaru," katanya.
Di Perwali tersebut, kata Sumadi, akan mengatur lebih detil. Salah satunya mekanisme pemberian sanksi bagi pelanggar baik pemilik atau pengusaha maupun penyewa.
"Nanti di sana juga akan ada mekanisme pemberian sanksinya," kata Sumadi.
(aku/ahr)