Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta pengusaha skuter di Malioboro untuk mematuhi aturan larangan operasional skuter. Sultan meminta petugas untuk tak segan menangkap pemilik skuter yang tak mengindahkan aturan.
Ultimatum Sultan ini dilakukan karena saat ini fenomena keberadaan skuter listrik di Malioboro kembali marak.
"Jangan mempermainkan pemerintah daerah. Sudah tahu dilarang ya sudah, yang punya skuter ya saya suruh nangkep kalau tidak mau tunduk pada aturan," kata Sultan saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Senin (11/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, larangan penggunaan skuter listrik di Kawasan Cagar Budaya Malioboro tertuang di Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
"Ya sebetulnya ndak boleh kan sudah ada keputusannya. Siapa yang membolehkan?" kata Sultan.
Ia menambahkan, saat ini masalah tersebut tergantung tanggung jawab petugas di Malioboro. Karena memang di Malioboro sudah ada petugas yang mengawasi.
"Sudah ada (petugas). Tergantung sekarang yang tanggung jawab Malioboro ada petugasnya sendiri," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan aturan tersebut sudah jelas melarang skuter listrik di Malioboro. Ia pun meminta Dinas Perhubungan, Satpol PP, baik di Pemkot Jogja dan Pemda DIY untuk menertibkan.
"Nggak boleh. Kan jelas aturannya. Saya kira itu bagian yang harus dilakukan penegakan oleh teman-teman di Malioboro baik oleh Dishub, Pol PP baik DIY maupun Kota Jogja," katanya.