Satpol PP Pasang Rambu Larangan Skuter Listrik di Tugu-Malioboro

Satpol PP Pasang Rambu Larangan Skuter Listrik di Tugu-Malioboro

Heri Susanto - detikJateng
Kamis, 14 Jul 2022 17:43 WIB
Skuter listrik di Kaliurang, Sleman, bakal ditertibkan jalurnya.
Ilustrasi. Skuter listrik di Kaliurang, Sleman, bakal ditertibkan jalurnya. Foto: dok. Instagram @raudiakmal
Yogyakarta -

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) DIY mulai memasang rambu larangan penggunaan skuter listrik atau otoped listrik mulai dari kawasan Tugu hingga Jalan Malioboro. Petugas juga diterjunkan untuk mengawasi kondisi lapangan.

"Bentuknya dengan stiker besar dan baliho agar terlihat," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad saat dihubungi wartawan, Kamis (14/7/2022).

Noviar menjelaskan pemasangan rambu larangan ini dilakukan di sepanjang Titik Nol Kilometer, Malioboro sampai Tugu Pal Putih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang baru selesai di Titik Nol sampai ke utara Mangkubumi. Nanti malam kami selesaikan sampai Tugu untuk pemasangannya," ujarnya.

Adanya skuter listrik yang masih nekat beroperasi di kawasan tersebut, lanjut Noviar, karena wisatawan di sana yang banyak dan tak mengetahui adanya larangan. Sehingga dibutuhkan rambu larangan skuter atau otoped listrik di kawasan itu.

ADVERTISEMENT

"Sekarang kalau ada wisatawan masuk Malioboro atau ke sepanjang Mangkubumi datangnya sekali nggak tahu kalau ada larangan. Sementara penyedia jasa otoped masih ada di situ, sehingga mereka bebas mengendarai otoped di situ. Makanya rambu dipasang hari ini," jelasnya.

Dia menambahkan, Satpol PP DIY telah berkoordinasi dengan Pemkot Jogja untuk membahas sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.

"Besok kami rapat dengan (Penjabat) Wali Kota. Akan mengeluarkan sanksi. Apabila ada pelanggaran akan diberi sanksi. Baik berupa penyitaan otopednya ataupun bentuk denda," kata dia.

Aturan tersebut diharapkan keluar bulan Juli ini. Sanksi bagi pelanggar nantinya berlaku bagi yang menyewakan maupun penyewanya.

"Semua, yang menyewa atau penyedia jasa. Sesuai SE Gub tentang larangan penyewa dan penyedia jasa," kata dia.

Untuk pelaksanaan di lapangan, pihaknya akan melibatkan Jogoboro, Jagamargo, Dinas Perhubungan DIY dan Kota Jogja, maupun Satpol PP DIY dan Kota Jogja.

"Semuanya ikut menegakkan dan mengawasi," imbuh dia.

Untuk saat ini, menurut Noviar, karena belum ada sanksi maka pihaknya akan menertibkan skuter listrik dengan menyita KTP.

"Menemukan akan menyita KTP dulu. Kemudian diminta ke Pol PP DIY untuk pembinaan dan membuat surat pernyataan," katanya.

Terpisah, Pj Wali Kota Jogja Sumadi mengatakan Pemkot Jogja saat ini tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait larangan skuter listrik di kawasan Malioboro.

"Kami sedang menyusun draf Perwal, minggu ini diharapkan sebagian besar sudah jadi untuk dasar hukum melakukan penindakan. Meski di Permenhub sudah ada aturannya, tapi kami ingin menegaskan kembali. Kami harapkan Juli ini sudah selesai," kata Sumadi.

Sumadi berharap dengan selesai pembahasan Juli ini dan segera mendapatkan pengesahan dari Pemda DIY, Agustus bulan depan ditargetkan sanksi sudah bisa diberlakukan.

"Terkait sanksi ada beberapa sanksi yang bisa diberikan kepada para pelanggar. Pertama adalah sanksi administrasi, jika masih melanggar sampai penyitaan skuter," jelasnya.




(rih/apl)


Hide Ads