
Kasus Siswa Bakar SMP di Temanggung, KPAI Dorong Restorative Justice
KPAI mendorong penyelesaian kasus siswa bakar sekolah dengan restorative justice (RJ). KPAI juga mendorong dilakukannya pemulihan anak secara optimal.
KPAI mendorong penyelesaian kasus siswa bakar sekolah dengan restorative justice (RJ). KPAI juga mendorong dilakukannya pemulihan anak secara optimal.
Peristiwa seorang siswa membakar gedung SMP Negeri 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung menyita perhatian publik. Begini tanggapan KPAI.
Seto Mulyadi mengaku sudah berkomunikasi langsung dengan Polri soal dihadirkannya anak dalam jumpa pers di kantor polisi.
Polda Jateng meminta maaf setelah menampilkan siswa SMPN 2 Pringsutat, Temanggung, berumur 14 tahun pelaku pembakaran sekolahnya.
Pemkab Temanggung menjamin siswa SMP yang membakar gedung sekolahnya tetap bisa melanjutkan pendidikan. Siswa tersebut bebas memilih hendak bersekolah di mana.
Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Temanggung menjamin pelajar SMP yang membakar ruang prakarya sekolahnya di Kecamatan Pringsurat tetap bisa bersekolah.
Polda Jateng meminta maaf terkait rilis kasus siswa bakar sekolah yang menuai kritik. Polisi memastikan pendampingan dilakukan termasuk dari sisi psikologis.
Iqbal menyebut Polda Jateng meminta keterangan kepada pihak Polres Temanggung usai siswa bakar sekolah itu ditampilkan ke publik.
SO (14), seorang siswa di Temanggung, Jateng diduga membakar sekolahnya karena mengaku di-bully. KPAI menyayangkan SO ditampilkan di hadapan publik.
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda meminta Kemendikbud dan Dinas Pendidikan Temanggung ikut terlibat dalam penanganan kasus siswa SMP yang membakar sekolah.