Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong penyelesaian kasus siswa yang diduga melakukan pembakaran sekolah dengan restorative justice (RJ). Selain itu, KPAI juga mendorong dilakukannya pemulihan anak secara optimal.
Hal itu disampaikan Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah, usai menggelar pertemuan di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Temanggung. Pertemuan ini turut dihadiri Dinas Pendidikan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Sentra Kartini, pihak sekolah, pekerja sosial dan Polres Temanggung.
"Pertama kita soroti terkait posisi anaknya. Saat ini sedang dalam perlindungan. Jadi kita semua mendorong itu dilaksanakan secara optimal, pulih. Kemudian, tadi juga sudah ada laporan dari Bapas artinya sudah ada penelitian masyarakat sehingga poin-poin penting dari hasil koordinasi ini perlindungan secara optimal akan dilakukan terhadap ananda," kata Ai kepada wartawan usai pertemuan, Rabu (5/7/2023) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ai juga menyoroti soal dihadirkannya anak tersebut di hadapan publik. Meski disebutnya sudah ada permintaan maaf dari polisi, namun kejadian ini sangat disesalkan.
"Yang kedua, tentu yang paling viral itu kan dengan dipertontonkannya ananda ketika gelar (perkara) dan ada (petugas) membawa laras panjang itu, polisi saat itu. Sangat disesalkan oleh berbagai pihak, disampaikan tadi sudah ada permohonan maaf oleh Kapolres sehingga diakui itu sebuah hal khilaf dan harusnya tidak dilakukan. Saya kira terang-benderang karena ananda usianya di bawah 14 tahun, jadi pertanggungjawaban secara hukum tentu kita semua, saya kira bukan hanya KPAI mendorong untuk restorative justice," katanya.
Sementara itu, anggota KPAI, Dian Sasmita menambahkan pihaknya mendorong penerapan prinsip-prinsip sistem peradilan pidana anak sehingga mendorong perubahan perilaku anak ke arah yang lebih baik.
"KPAI mendorong penerapan prinsip-prinsip di sistem peradilan pidana anak (SPPA) di mana di sana ada pendekatan keadilan restoratif. Keadilan yang memulihkan apapun kesalahan anak, kerugian yang diakibatkan anak diharapkan bentuk pertanggungjawabannya, konsekuensinya lebih mendorong pada perubahan perilaku anak," ujar Dian.
"Karena kalau di dalam SPPA sendiri tidak hanya kepolisian di sana, tapi juga ada PK Bapas. Petugas kemasyarakatan, Bapas yang mengobservasi dan kemudian menyusun rekomendasi, treatment apa, penanganan atau bentuk penanganan hukum seperti apa. Termasuk tadi terlibat ada pekerja sosial dan psikolog, konsuler semua pihak terlibat disini," sambung Dian.
Sebagaimana pernah diberitakan, SO diduga melakukan pembakaran di sekolahnya SMP di kawasan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Selasa (26/6). Dia diduga membakar gudang prakarya yang api menjalar mengenai atap ruang kelas 9B dan 9C. Aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB.
(aku/ams)