Dikritik Usai Hadirkan Murid Pembakar SMP saat Rilis, Polda Jateng Minta Maaf

Dikritik Usai Hadirkan Murid Pembakar SMP saat Rilis, Polda Jateng Minta Maaf

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Senin, 03 Jul 2023 12:10 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy. (Foto: dok. istimewa)
Semarang -

Kepolisian Daerah Jawa Tengah meminta maaf terkait jumpa pers atau rilis kasus siswa membakar sekolah yang menuai kritik karena pelaku anak dihadirkan dengan pengawalan polisi bersenjata di Temanggung. Polda Jateng memastikan pendampingan dilakukan termasuk dari sisi psikologis anak berhadapan dengan hukum.

"Terkait pelaksanaan konferensi pers yang menghadirkan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum dan menjadi polemik, Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak bila pelaksanaan Prescon keberhasilan ungkap kasus pembakar sekolah di Temanggung dirasa kurang sesuai harapan," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, lewat keterangannya, Senin (3/7/2023).

Ia menjelaskan pihak internal Polda Jateng juga masih mendalami soal dihadirkannya pelaku atau anak berhadapan dengan hukum yang masih di bawah umur itu. Iqbal menegaskan Polda jateng sangat mengerti dan memahami UU SPPA dan UU Perlindungan Anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan ekspos yang dilakukan Polres Temanggung saat ini kita masih meminta keterangan terkait dihadirkannya anak berhadapan dengan hukum di bawah umur saat preskon," jelasnya.

Iqbal menyebut saat ini juga melakukan pendampingan terhadap pelaku berinisial SO yang masih 14 tahun. Pendampingan psikologis juga dilakukan dan tidak ada penahanan.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu sampai saat ini yang bersangkutan diberikan pendampingan psikologi dan tidak dilakukan penahanan," ujar Iqbal.

"Kami ucapkan terima kasih atas masukan yang kami terima dari semua pihak, hal ini menjadi evaluasi kami ke depannya agar kami bekerja lebih baik," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya satu ruangan SMP di Pringsurat, Temanggung, Selasa (27/6) lalu terbakar. Berdasarkan hasil rekaman, ternyata terdapat unsur kesengajaan pada peristiwa kebakaran tersebut. SO kemudian ditangkap setelah terekam CCTV dan ia mengakui perbuatannya.

Eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengkritik ketika jumpa pers digelar terkait kasus itu karena SO dihadirkan. Ia menilai berlebihan.

"Secara berlebihan pihak kepolisian juga menempatkan seorang polisi berseragam yang memegang senjata laras panjang," kata Retno Listyarti dikutip dari detikEdu, Minggu (2/7).

Retno menyebut ada potensi melanggar Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Meski saat jumpa pers itu OS mengenakan penutup wajah, Retno menegaskan bahwa hal itu seharusnya tidak perlu dilakukan.

"Menampilkan anak R (SO) dalam konferensi pers meski menggunakan penutup wajah sekalipun, sudah berpotensi kuat ikut mengungkap jati diri anak," kata Retno.

"Media televisi, cetak dan elektronik dapat dipastikan menampilkan fisik anak R (SO) dan pasti akan men-zoom bagian wajah yang tertutup, artinya polisi justru memfasilitasi media melanggar pasal 19 UU SPPA," jelasnya.




(aku/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads