
Perpanjang SIM Mati tanpa Bikin Baru, Emang Bisa?
SIM mati bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru. Tapi tidak semua, melainkan ada kondisi tertentu yang membuat perpanjangan SIM mati bisa dilakukan.
SIM mati bisa diperpanjang tanpa perlu bikin baru. Tapi tidak semua, melainkan ada kondisi tertentu yang membuat perpanjangan SIM mati bisa dilakukan.
SIM yang masa berlakunya mati tepat saat libur Hari Raya Iduladha masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru. Ini syarat dan biayanya.
SIM mati bisa diperpanjang. Tapi tidak semua SIM mati bisa diperpanjang, perlu digarisbawahi hanya SIM yang mati pada hari libur.
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati masih bisa diperpanjang, khususnya selama masa libur ini.
Biasanya, SIM yang mati lewat sehari saja tidak dapat diperpanjang. Namun, ada perlakuan khusus selama libur Hari Raya Nyepi dan cuti bersama ini.
SIM yang mati tepat pada saat libur Tahun Baru 2023 masih bisa diperpanjang besok, Senin (2/1/2023).
Sejatinya, jika masa berlaku SIM lewat sehari pun, maka pemohon harus bikin SIM baru. Namun, ada pengecualian. SIM mati di tanggal ini bisa diperpanjang!
SIM yang mati ternyata masih bisa diperpanjang lagi tanpa bikin baru. Ini syaratnya.
Diregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengingatkan pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran agar segera diperpanjang.
Selama libur Lebaran 2022, kepolisian memberikan keringanan bagi masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya habis.